Product : Asuransi Custom Bond
Custom Bond adalah jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi (Surety Company) kepada perusahaan Exportir/Importir (Principal) atas pembebasan/penangguhan pungutan negara bilamana Principal tidak memenuhi kewajiban - kewajiban sesuai dengan ketentuan - ketentuan (custom regulations) yag ditetapkan oleh Penerima Jaminan/Bea Cukai (Obligee).
Fasilitas Bea dan Cukai yang dapat dijamin dengan Customs Bond :
KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
Impor bahan baku untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang impornya mendapat pembebasan atau pengembalian Bea Masuk atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. Misal: Benang, Kulit, Garment, dll.
ORDONANSI BEA PASAL 23 (OB.23) Atau IMPOR SEMENTARA
Impor barang ke dalam daerah pabean yang bertujuan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. Misal: Barang-barang untuk keperluan pameran, kegiatan seminar, keperluan perlombaan, keperluan proyek, dll
VOORUITSLAG (IJIN PENGELUARAN LEBIH DAHULU)
Pengeluaran barang dari pelabuhan/KPBC dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak. Misal: Barang yang mendapat kemudahan pembayaran berkala/PIB Berkala, Barang Impor untuk proyek yang mendesak, Barang Impor untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat/bencana alam.
KAWASAN BERIKAT (KABER) / EPTE
Suatu tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal Impor atau barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan Ekspor.
PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk dapat melakukan kegiatan di Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) wajib memiliki Nomor Pokok PPJK yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan BC setempat. Untuk mendapatkan Nomor Pokok tersebut, PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan BC.
SPKPBM (SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK)
Pungutan negara yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, yang disingkat SPKPBM, dalam hal penagihan Bea Cukai kepada Importir/PPJK yang salah dalam memberitahukan Nilai Pabean, Jenis dan/atau jumlah barang dalam PIB yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk.
Data/Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Custom Bond :
1. Mengisi Surat Permohan Penerbitan Custom Bond
2. Company Profile & Legalitas Perusahaan
2. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir (audit)
3. Copy Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri)
4. SKEP Bea Cukai
5. Menandatangani Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan dilegalisir oleh Notaris.
6. Data dan dokumen pendukung lainnya.