Product : Asuransi Kapal | P & I
Asuransi Kapal (Hull & Machinery) memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan kapal yang diasuransikan baik terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko risiko pelayaran (navigation perils).
Hampir semua jenis kapal dapat diasuransikan, mulai dari Kapal Cargo, Kapal Container, Bulk Carriers, Kapal Tanker, Kapal Penumpang, LCT, Tug Boat, Barge dan jenis kapal lainnya.
Asuransi P & I adalah produk asuransi yang melindungi pemilik kapal atas kemungkinan terjadinya tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, kerugian pada harta benda milik pihak ketiga, luka badan dan meninggalnya awak kapal pada kapal sendiri dan kapal lain yang bertubrukan, kerusakan pada cargo, biaya penarikan kapal (wreck removal), biaya – biaya hukum dan pencemaran air laut (polusi)Â yang disebabkan oleh pengoperasian kapal.