Product : Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis asuransi kendaraan bermotor. Risiko risiko yang dijamin dalam polis asuransi kendaraan bermotor antara lain : Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau Terperosok, Perbuatan Jahat Orang Lain, Pencurian/Kehilangan, Kebakaran & Sambaran Petir, Kerusakan selama penyeberangan melalui feri, dan risiko-risiko lainnya.


Ada 2 Jenis Jaminan dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor :
1. Comprehensive
2. Total Loss Only (TLO)

Comprehensive
Menjamin kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis asuransi kendaraan bermotor, baik kerugian sebagian (partial loss) maupun kerugian total (total loss).

Total Loss Only (TLO)
Menjamin kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis asuransi kendaraan bermotor dimana kerugian/kerusakan tersebut mencapai atau lebih tinggi 75% dari harga pertanggungan atau kendaraan tersebut hilang karena dicuri.

Jaminan Tambahan (Perluasan Jaminan) :
Third Party Liability (TPL) /Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (TJH)
Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC)
Earthquake & Tsunami
Flood & Windstorm
Personal Accident Driver
Personal Accident Passanger
Terrorism & Sabotage (T & S)
Authorized Workshop (Bengkel Authorized)

Rate Premi Asuransi Jaminan Comprehensive (All Risk) Kategori Mobil Pribadi
Harga Mobil up to Rp.125.000.000- = 3.26%
Harga Mobil diatas Rp.125.000.000 - s.d Rp.200.000.000- = 2.47%
Harga Mobil diatas Rp.200.000.001 - s.d Rp.400.000.000- = 2.08%
Harga Mobil diatas Rp.400.000.001 - s.d Rp.800.000.000- = 1.20%
Harga Mobil diatas Rp.800.000.001 - s.d Over = 1.05%

Rate Premi Asuransi Jaminan Total Loss Only (TLO) Kategori Mobil Pribadi
Harga Mobil up to Rp.125.000.000- = 0.65%
Harga Mobil diatas Rp.125.000.001 - s.d Rp.200.000.000- = 0.44%
Harga Mobil diatas Rp.200.000.001 - s.d Rp.400.000.000- = 0.38%
Harga Mobil diatas Rp.400.000.001 - s.d Rp.800.000.000- = 0,25%
Harga Mobil diatas Rp.800.000.001 - s.d Over = 0.20%

Kendaraan Bermotor yang bisa diasuransikan, antara lain :
Mobil, Sepeda Motor, Truck Container, Truck Box, Pick Up dan jenis kendaraan lainnya.

Pengurusan klaim kendaraan bermotor akan kami bantu baik pengurusan klaim perbaikan kebengkel maupun pengurusan dokumen kelengkapan klaim kehilangan kendaraan bermotor.

Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor cukup dengan menyerahkan photo copy STNK, KTP dan Photo Fisik Kendaraan Bermotor.