Product : Contractor All Risk (CAR)

Contractor All Risk (CAR) memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan atau kegagalan yang terjadi pada proses pembangunan atau konstruksi, baik pembangunan tehnik sipil kering maupun tehnik sipil basah akibat risiko - risiko yang mungkin timbul pada saat proses pembangunan.

Jaminan Polis Contractor All Risk (CAR) :
Bagian I : Kerusakan Material (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (Third Party Liability)

Risiko - risiko yang dijamin dalam polis Contractor All Risk, antara lain :
- Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat & Asap
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat & Huru Hara
- Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi & Tsunami
- Tanah Longsor & Pergerakan Tanah
- Perampokan & Pencurian
- Kesalahan Design
- Dan risiko - risiko lainnya.