1. Laporan Klaim
Tertanggung harus dengan segera mungkin melaporkan terjadinya klaim secara lisan (Via telepon) yang diikuti dengan secara tertulis (Fax atau Email) kepada perusahaan asuransi penanggung.
Informasi laporan klaim yang disampaikan meliputi :
- Tempat & tanggal terjadinya klaim.
- Penyebab terjadinya kerusakan/kerugian (Kronologi klaim)
- Estimasi kerugian/kerusakan.
- Gambar atau foto kerugian/kerusakan pada obyek yang diasuransikan.
- Laporan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang jika diperlukan.
- Memberikan informasi atau fakta lainnya yang berkaitan dengan laporan klaim yang sebenarnya.
2. Melengkapi Dokumen Klaim
- Mengisi Form Klaim
- Polis Asuransi
- Kwitansi atau Bukti Pembayaran Premi Asuransi
- Dokumen pendukung klaim lainnya
3. Keabsahan & Analisys Klaim
Berdasarkan laporan klaim & dokumen kelengkapan klaim, penanggung terlebih dahulu melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut untuk mengetahui:
- Apakah Polis bersangkutan benar diterbitkan oleh perusahaan asuransi penjamin (asli atau palsu).
- Memastikan apakah premi asuransi sudah benar dibayarkan.
- Apakah penyebab terjadinya klaim tersebut dijamin oleh polis.
- Apakah peristiwa klaim terjadi dalam masa berlaku periode asuransi.
4. Proses Klaim
Jika klaim dijamin oleh polis dan sudah memenuhi persyaratan, selanjutnya penanggung akan melakukan survey klaim asuransi jika dibutuhkan, untuk mencari fakta klaim yang sebenarnya. Penanggung akan menghitung berapa besar kerusakan/kerugian dan menetapkan jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan kepada tertanggung. Dalam hal ini Penanggung dapat menunjuk Lost Adjuster bilamana diperlukan, untuk membantu proses penanganan klaim.
5. Penyelesaian atau Pembayaran Klaim
Jika jumlah klaim sudah disetujui maka penangggung akan melakukan pembayaran klaim sesuai dengan jumlah yang sudah disepakati dan berkas klaim dapat ditutup.