Our Products
Asuransi Alat Berat
Asuransi Alat Berat (Heavy Equipments/HE)) memberikan jaminan ganti rugi terhadap tertanggung karena alat berat yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan (atau) kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin oleh polis asuransi. Jenis alat berat yang dapat diasuransikan, antara lain : Excavator, Bulldozer, Crane, Forklift, Dump Truck, Wheel Loader, Backhoe Loader, Vibrator, Motor Grader, dan jenis alat berat lainnya.
Asuransi Custom Bond
Custom Bond adalah jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi (Surety Company) kepada perusahaan Exportir/Importir (Principal) atas pembebasan/penangguhan pungutan negara bilamana Principal tidak memenuhi kewajiban - kewajiban sesuai dengan ketentuan - ketentuan (custom regulations) yag ditetapkan oleh Penerima Jaminan/Bea Cukai (Obligee).
Asuransi Kapal | P & I
Memberikan jaminan atas kerugian/kersuakan kapal yang diasuransikan baik terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko risiko pelayaran (navigation perils). Hampir semua jenis kapal dapat diasuransikan, mulai dari Kapal Cargo, Kapal Container, Bulk Carriers, Kapal Tanker, Kapal Penumpang, LCT, Tug Boat, Barge dan jenis kapal lainnya.
Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebakatan menjamin kerugian/kerusakan harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan akibat asap. Pada umumnya jaminan ini disebut FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Impact of Aircraft & Smoke). Harta benda yang dapat diasuransikan dalam Asuransi Kebakaran, antara lain : Bangunan (Rumah Tinggal, Ruko, Gedung, Pabrik, dll), Mesin, Barang Dagangan atau Stock (Stock bahan baku & barang jadi), Perlengkapan atau Perabot & harta benda lainnya.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis asuransi kendaraan bermotor. Risiko risiko yang dijamin dalam polis asuransi kendaraan bermotor antara lain : Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau Terperosok, Perbuatan Jahat Orang Lain, Pencurian/Kehilangan, Kebakaran & Sambaran Petir, Kerusakan selama penyeberangan melalui feri, dan risiko-risiko lainnya.
Asuransi Kerusakan Mesin
Asuransi Machinery Breakdown (MB) : Memberikan jaminan atas kerusakan berbagai jenis mesin, boiler dan peralatan mekanik lainnya yang dialami oleh Tertanggung secara tak terduga dan kerusakan / kerugian fisik dari penyebab-penyebab seperti cacat materi, konstruksi yang salah, kesalahan-kesalahan di ruang pekerjaan dalam pemasangan, kurangnya kecakapan kerja, kurangnya ketrampilan /keahlian, ceroboh, kurangnya air dalam boiler, peledakan fisik, rusaknya peralatan akibat gaya sentrifugal, arus pendek, badai, atau dari berbagai penyebab lainnya.
Asuransi Pencurian & Kebongkaran
Memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kehilangan atau kerusakan obyek yang diasuransikan sebagai akibat pencurian yang disertai dengan unsur kekerasan berupa pengrusakan atau pembongkaran terhadap bangunan dimana obyek yang diasuransikan berada atau disimpan. Obyek yang umumnya diasuransikan adalah Gudang atau Stock terhadap risiko kebakaran, pencurian & kebongkaran.
Asuransi Pengangkutan
Memberikan perlindungan kepada tertanggung ( pemilik barang) atas kerugian/ kerusakan terhadap barang yang diasuransikan sebagai akibat dari risiko-risiko yang mungkin timbul mulai dari tempat pemuatan barang (loading) , selama perjalanan, hingga sampai ke tempat tujuan atau tempat penurunan barang (unloading). Asuransi Pengangkutan dapat dilakukan dengan per shipment (Single Voyage) atau deklarasi bulanan (Monthly Declaration ) jika volume pengiriman rutin.
Asuransi Surety Bond
Suatu perjanjian tertulis antara Perusahaan Asuransi (Surety Company) dan Kontraktor (Principal) untuk menjamin kepentingan Pemilik Proyek (Obligee), dimana apabila Kontraktor (Principal) cidera janji atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian dalam kontrak maka Surety Company akan bertanggung jawab untukmenyelesaikan kewajiban Principal terhadap kerugian yang diderita Obligee.
Bank Garansi
Bank Garansi adalah perjanjian secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi. Kontra Bank Garansi adalah bukti penjaminan dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar ganti rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.